

Bank Perkreditan Rakyat yang biasa disingkat BPR adalah salah satu jenis Bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. BPR sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tanidan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar. BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut secara jelas disebutkan ada dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan BPR.
Bank Perkreditan Rakyat Arthayasa Ageng didirikan pada tanggal 20 Oktober 1992 dan berdomisili di Jl. Prawirodigdoyo No.16 Desa Kebonan, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali. Dan Operasional sebagai lembaga keuangan bank yang dilaksanakan sejak tanggal 22 Februari 1993 dan telah membuka Kantor Cabang di Salatiga tepatnya di Jl. Hasanudin No.73 sejak bulan Juni 2010, membuka Kantor Kas Ampel pada bulan September 2014 tepatnya di Jl. Raya Ampel-Boyolali No.25 Ampel, Boyolali. Bank Perkreditan Rakyat Arthayasa Ageng berbadan Hukum Perseroan Terbatas.
Para Pendiri PT. BPR Arthayasa Ageng antara lain:
Adapun pemegang saham PT.BPR Arthayasa Ageng antara lain:
Perijinan-perijinan sebagai pengukuhan sebuah bank antara lain: