Tabungan AYA

Tabungan aman, Syarat mudah, dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),

Syarat dan Ketentuan : 

  • Fotocopy dan menunjukkan tanda bukti identitas diri (KTP/SIM/Akta)

  • Mengisi form permohonan dan form KYC

  • Penabung tidak dibenarkan menitipkan Buku Tabungan kepada bank ataupun karyawan bank

  • Apabila buku hilang maka penabung wajib datang ke kantor BPR Arthayasa Ageng dengan menunjukkan tanda bukti kehilangan dari Kepolisian setempat. 

  • Minimal setoran tabungan Rp. 10.000,-

  • Tidak ada potongan administrasi

  • Besaran suku bunga ditentukan oleh bank, akan ada pemberitahuan sebelum adanya kenaikan atau penurunan suku bunga.

  • Apabila penabung meninggal dunia maka tabungan akan dibayarkan kepada ahli warisnya yang sah

  • Bunga dihitung berdasarkan saldo harian sesuai suku bunga yang berlaku