Tabungan aman, Syarat mudah, dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),
Syarat dan Ketentuan :
Fotocopy dan menunjukkan tanda bukti identitas diri (KTP/SIM/Akta)
Mengisi form permohonan dan form KYC
Penabung tidak dibenarkan menitipkan Buku Tabungan kepada bank ataupun karyawan bank
Apabila buku hilang maka penabung wajib datang ke kantor BPR Arthayasa Ageng dengan menunjukkan tanda bukti kehilangan dari Kepolisian setempat.
Minimal setoran tabungan Rp. 10.000,-
Tidak ada potongan administrasi
Besaran suku bunga ditentukan oleh bank, akan ada pemberitahuan sebelum adanya kenaikan atau penurunan suku bunga.
Apabila penabung meninggal dunia maka tabungan akan dibayarkan kepada ahli warisnya yang sah
Bunga dihitung berdasarkan saldo harian sesuai suku bunga yang berlaku